Archives

Categories

Media sosial belakangan ini ramai membicarakan selebgram transgender Isa Zega, yang bernama asli Syahrul Isa. Perbincangan dipicu oleh aksinya melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci dengan mengenakan pakaian wanita lengkap dengan hijab syar’i.
Dilansir dari laman mui.or.id, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muiz Ali, menyatakan kecaman keras terhadap tindakan tersebut. Menurutnya, tindakan selebgram transgender itu merupakan penyimpangan yang bertentangan dengan syariat Islam.

“Dalam istilah fikih, laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan disebut mukhannats, sedangkan perempuan yang menyerupai laki-laki disebut mutarajjilat,” ujar Kiai Muiz Ali dalam keterangannya untuk MUIDigital pada Ahad (23/11/24).

“Baik mukhannats ataupun mutarajjilat termasuk perbuatan yang menyimpang. Sebab, keduanya sama halnya tidak menerima atas fitrah yang Allah jadikan dalam bentuk dan jenis aslinya, yakni sebagai laki-laki maupun perempuan,” tambahnya.

Dalil Larangan Transgender dalam Al-Qur’an dan Hadis
Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia hanya dalam dua jenis, laki-laki dan perempuan. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ

Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Ayat ini menunjukkan bahwa penciptaan manusia adalah ketentuan Ilahi yang tidak dapat diubah sesuai keinginan manusia.

Selain itu, Kiai Muiz Ali juga mengutip hadis Rasulullah SAW yang melarang keras laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya. Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan:

“Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”

Hadis lainnya juga menyebut, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti laki-laki. Beliau bersabda, ‘Usirlah mereka dari rumah kalian.'” (HR Bukhari).

Larangan ini berlaku dalam segala aspek, baik pakaian, perhiasan, perilaku, maupun suara.

Hukum Transgender Menurut Pandangan Ulama
Imam At-Thabary, sebagaimana dikutip Ibnu Bathal dalam Syarah Shahih Bukhari, menegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam hal pakaian atau perhiasan yang menjadi kekhususan perempuan, begitu pula sebaliknya.

“Tidak boleh bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam persoalan pakaian dan perhiasan yang secara khusus dipergunakan oleh kaum hawa. Hal yang sama berlaku juga sebaliknya, perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki.” (Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, jilid IX, halaman 140)

Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir juga menyatakan bahwa haram hukumnya bagi laki-laki menggunakan pakaian perempuan atau meniru karakteristik perempuan, seperti gerakan, suara, atau tingkah laku.

Transgender Adalah Perbuatan Menyimpang dari Fitrah
Menurut Kiai Muiz Ali, transgender adalah bentuk penyimpangan yang memerlukan perhatian serius, baik dari individu maupun masyarakat. Islam menuntut setiap orang untuk kembali kepada fitrah yang Allah tetapkan, meskipun memiliki kecenderungan menyerupai lawan jenis.

“Kewajiban kita, jika mendapati seseorang laki-laki memiliki karakter dan sifat cenderung ingin seperti perempuan, maka kita menasihatinya dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar orang tersebut berusaha memperbaiki diri dan terus memohon kepada Allah agar dijauhkan dari perilaku yang bertentangan dengan agama.

“Selain itu, kita bisa menyampaikan kepadanya supaya orang tersebut terus berusaha agar dirinya tidak memiliki kecenderungan karakter dan sifat yang melawan fitrahnya sendiri. Seraya ia terus memohon kepada Allah SWT agar tidak tergolong orang yang terus larut dalam perbuatan yang dilarang dalam agama Islam,” pungkasnya

By admin