Pria di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, berinisial YH (32) ditangkap polisi karena menyetubuhi siswi SMP yang tak lain adalah tetangganya. Aksi dilakukannya dengan membujuk rayu untuk menikahi dan memberikan uang jajan ke korban sebesar Rp 5 ribu.
Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu mengatakan, peristiwa ini terjadi sebanyak 3 kali.
“Satreskrim Polres Tuba berhasil menangkap pria berinisial YH (32) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ini merupakan tetangga korban berinisial A (12) warga Kecamatan Penawartama,” katanya, Jumat (18/10/2024).
“Hasil keterangan korban, pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali sejak bulan September dan terakhir Minggu kemarin tanggal (13/10/2024). Perbuatan itu dilakukan di kebun hingga rumah korban,” sambung James.
Dirinya menjelaskan modus YH menyetubuhi A dengan cara menjalin hubungan asmara yakni berpacaran.
“Jadi pelaku ini memacari korban, kemudian setelah berpacaran pelaku ini meyakinkan korban bahwa akan dinikahi sehingga korban ini yakin untuk melakukan hubungan tersebut,” terangnya.
Kemudian, lanjut James, korban juga diberikan uang jajan sebesar Rp 5 ribu dan meminta untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada kedua orang tua korban.
“Iya selain dijanjikan dinikahi, korban juga diberikan uang jajan Rp 5 ribu. Dia juga diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya atas perbuatan tersebut,” ujarnya.
Perbuatan ini terbongkar setelah kecurigaan kedua orang tua A yang melihat perubahan perilaku anaknya.
“Orang tua korban ini curiga dan akhirnya mengecek Handphone korban dan ditemukan pesan WhatsApp yang tidak pantas sehingga ditanyai dan korban mengaku. Selanjutnya keluarga melaporkan hal tersebut ke kami,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.